Undang - Undang no 36. sebutkan azas dan tujuan telekomunikasi
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2.Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
3.Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi
Berdasarkan pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi
merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian
telekomunikasi menjadi sangat penting karena dalam perkembangannya
telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga dapat mendukung perekonomian
oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
mengenai penyelengaraan telekomunikasi
sebagimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
TELEKOMUNIKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM`
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan
atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang
digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat
telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang
menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
5. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat
telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
6. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan
telekomunikasi.
7. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan,
koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan
dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
9. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi.
10. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan
terselenggaranya telekomunikasi.
11. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah
penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya
khusus.
12. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan
telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
13. Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang
dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian
masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi.
14. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 2
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh
penyelenggara telekomunikasi.
Pasal 3
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Pasal 4
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud
tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
c. Badan Usaha Swasta; atau
d. Koperasi.
Pasal 5
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah; atau
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 6
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan
atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun
jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun
dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenaai Rencana Dasar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin
terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
Pasal 8
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat
menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimiliki dan
disediakannya.
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari
penyelenggaraan jaringan yang sudah ada.
(3) Untuk menyelenggarakan jasa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Menteri.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari :
a. penyelenggaraan jaringan tetap;
b. penyelenggaraan jaringan bergerak.
(2) Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam :
a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
b. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak
jauh;
c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
d. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam :
a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
(1) Penyelenggara jaringan tetap lokal atau penyelenggara
jaringan bergerak seluler atau penyelenggara jaringan bergerak satelit harus
menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
(2) Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam
menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
(3) Penyelenggara jaringan tetap lokal dalam
menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 11
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan
jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jaringan
telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam suatu perjanjian tertulis.
Pasal 12
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap
permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi
syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan
telekomunikasi tersedia.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 13
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan
jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c. penyelenggaraan jasa multimedia;
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 15
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan
fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi
yang baik.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan
pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi.
(3) Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti
ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam
secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna
telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian
jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara
telekomunikasi wajib memberikannya.
Pasal 17
(1) Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya
atas permintaan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi.
Pasal 18
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri
perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
(2) Instalasi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat
dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.
Pasal 19
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap
permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi
syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa
telekomunikasi tersedia.
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum
Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi:
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum
yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi
yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
saksi atau tersangka.
e. melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan atau
diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g. menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi.
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18
ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat
(1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat
(1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau
menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang
tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33
ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus
juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal
56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal
48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan
Pasal 57 adalah kejahatan.
Keterbatasan UU
telekomunikasi dlm mengatur penggunakan teknologi informasi
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,
salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga
keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Jadi berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila
dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat
para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas
bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.
Jadi keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya
adalah kita dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan
dengan waktu yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para
penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat
mnguntungkan dalam semua pihak.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdfnan,
Izin
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6596920757514663617#editor/target=post;postID=6265121368144497667
http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhorDJxJZ6CCwXJWkvTIJqHHMU1b1SDVSas8hYRmbfHm7ip7qtsSWzZq3ZGR0wU8e2Rh-aQLdoOGOqeZShj8qBSoMtpR1kkV6Ir-2vf92kFYEwrOr5-ssMrqqi68TEsmEnyaovb9WxjH_a_/s1600/Pakta+Integritas.jpg
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf
http://books.google.co.id/books?
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5395/Minggu+4+dan+5+-+SDM+dan+Organisasi.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar